PINJAM MEMINJAM
( PENGERTIAN ,
HUKUM PELAKSANAAN , RUKUN , SYARAT DALAM ISLAM )
o
Pengertian
Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan sesuatu baik berupa barang maupun uang untuk sementara waktu . dalam istilah islam
di namakan Ariyah yang
artinya pinjaman tak berbunga .
o
Hukum
pinjam meminjam
Hukum pinjam meminjam dapat berubah ubah sesuai dengan
alasan yang melatar belakanginya :
·
Mubah , maknanya boleh , sesuai
hukum asal dari pinjam meminjam .
·
Sunnah , apabila ada nilai
kebaikan apabila dilaksanakannya pinjam meminjam di lakukan .
·
Wajib ,ababila ada keharusan
dalam pelaksanaan pinjam meminjam .
·
Haram , apabila pinjam meminjam
dilkuakan untuk hal hal yang tidk baik saperti meminjam golok untuk membunuh
orang .
o
Rukun
pinjam meminjam
·
Orang yang meminjami
·
Orang yang meminjam
·
Barang yang di pinjam
·
Batas waktu
·
Ijab kabul atau ucapan /
keterangan dari kedua belah pihak
o
Syarat
pinjam meminjam
·
Bagi orang yang meminjami :
-
Berhak berbuat kebaikan tanpa ada
yang menghalangi
-
Barang yang di miliki milik
sendiri atau barang tersebut menjadi tanggungannya
·
Bagi orang yang meminjam :
-
Mampu berbuat kebaikan atau
mengambil manfaat barang yang di pinjami
-
Mampu menjaga barang yang di
pinjam dengan baik
·
Barang yang di pinjam :
-
Memiliki manfaat
-
Bersifat tetap , tidak berkurang
atau habis ketika diambil manfaatnya.
BalasHapusAssalamu 'alaikum warahmatullah,
Meunurut syafi'iyah,hukum pinjam meminjam itu bgaimana ya?