Senin, 29 Januari 2018

PINJAM MEMINJAM ( PENGERTIAN , HUKUM PELAKSANAAN , RUKUN , SYARAT DALAM ISLAM )


PINJAM MEMINJAM
( PENGERTIAN , HUKUM PELAKSANAAN , RUKUN , SYARAT DALAM ISLAM )
Hasil gambar untuk siluet orang bersalaman
o   Pengertian
Pinjam meminjam  mengandung  pengertian memanfaatkan sesuatu  baik berupa barang maupun uang  untuk sementara waktu . dalam istilah islam di namakan Ariyah  yang artinya pinjaman tak berbunga .
o   Hukum pinjam meminjam

Hukum pinjam meminjam dapat berubah ubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya :
·         Mubah , maknanya boleh , sesuai hukum asal dari pinjam meminjam .
·         Sunnah , apabila ada nilai kebaikan apabila dilaksanakannya pinjam meminjam di lakukan .
·         Wajib ,ababila ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam .
·         Haram , apabila pinjam meminjam dilkuakan untuk hal hal yang tidk baik saperti meminjam golok untuk membunuh orang .

o   Rukun pinjam meminjam

·         Orang yang meminjami
·         Orang yang meminjam
·         Barang yang di pinjam
·         Batas waktu
·         Ijab kabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak

o   Syarat pinjam meminjam

·         Bagi orang yang meminjami :
-       Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
-       Barang yang di miliki milik sendiri atau barang tersebut menjadi tanggungannya
·         Bagi orang yang meminjam :
-       Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang di pinjami
-       Mampu menjaga barang yang di pinjam dengan baik
·         Barang yang di pinjam :
-       Memiliki manfaat
-       Bersifat tetap , tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya.

1 komentar:


  1. Assalamu 'alaikum warahmatullah,
    Meunurut syafi'iyah,hukum pinjam meminjam itu bgaimana ya?

    BalasHapus

PERKEMBANGAN SASTRA INDONESIA

PERKEMBANGAN SASTRA INDONESIA Sastra Indonesia merupakan sastra yang dibuat di wilayah kepulauan Indonesia. Sastra Indonesia in...